Kasus Penipuan CPNS Rp9,7 Miliar, Putri Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara

- 15 Maret 2022, 14:15 WIB
Olivia Nathania, putri penyanyi lawas Nia Daniaty, dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Senin, 14 Maret 2022, kemarin.
Olivia Nathania, putri penyanyi lawas Nia Daniaty, dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Senin, 14 Maret 2022, kemarin. /PMJ News/ Yeni

Jumlah korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp 9,7 miliar.

Seperti diketahui Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021 lalu.

Oi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021, sementara sang suami hanya berstatus sebatas saksi, karena tak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x