ZONA SURABAYA RAYA - Olivia Nathania, putri penyanyi lawas Nia Daniaty, dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS)
Tuntutan terhadap anak Nia Daniaty tersebut ditetapkan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin Senin, 14 Maret 2022.
Dikatakan Jaksa, hal yang meringankan Olivia di antaranya bersikap sopan selama menjalani persidangan, serta menyesali perbuatannya tersebut.
"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dibawa Ke Probolinggo, 1 ABK Meninggal di Perairan Kupang
Sementara itu hal yang memberatkan adalah Olivia atau Oi dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS ini.
Kasus ini juga dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hal-hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total Rp630 juta. Selain meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara," lanjut JPU
Putri dari Nia Daniaty ini dituntut 3,5 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga: Nasib Roman Abramovich Baru Terlihat dan Tertangkap Kamera, Pemilik Chelsea Berada di Mana?