Kemenag Bantah Logo Halal Indonesia Jawa Sentris: Tak Hanya Distingsi

- 15 Maret 2022, 08:33 WIB
Logo Baru Halal Indonesia masih menjadi polemik. Kemenang jelaskan penggunaan logo baru tersebut
Logo Baru Halal Indonesia masih menjadi polemik. Kemenang jelaskan penggunaan logo baru tersebut /

ZONA SURABAYA RAYA - Logo Halal Indonesia terbaru keluaran Kemenag dinilai Jawa sentris karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, mengatakan pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti Jawa sentris. 

“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa sentris,” kata Mastuki dalam keterangannya Senin14 Maret 2022.

Mastuki juga menjelaskan tiga hal terkait polemik ini. Pertama, baik wayang maupun batik menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia yang telah ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity). 

Baca Juga: Hadapi Singo Edan, Bali United Siapkan Antisipasi Khusus

“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” tegasnya 

Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.

Pertimbangan tersebut adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan). 

“Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan,” paparnya. 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah