Kemenag Menetapkan LOGO HALAL yang Baru, Berikut Penampakan dan Filosofinya

- 12 Maret 2022, 21:35 WIB
Logo Halal baru
Logo Halal baru /Kemenag.go.id/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Agama menetapkan logo atau label halal terbaru, yang berlaku secara Nasional, terhitung sejak 1 Maret 2022.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), penetapan logo atau label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengatakan
penetapan label halal dalam bentuk logo ini sebagai pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Bentuk label Halal Indonesia terdiri dari dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
 
Baca Juga: Amalan agar Cepat Naik Haji atau Umroh, Ustadz Khalid Basalamah: Amalkan Ini Tiap Malam Jumat

Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal

"Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut, manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta," kata Aqil Irham seperti dikutip dari laman kemenag pada Sabtu, 12 Maret 2022

Sedangkan motif Surjan, yang juga disebut baju takwa, mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang, yang total sebanyak 6 biji kancing, menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Sementara untuk warna, ungu dipilih sebagai warna utama, dan hijau toska sebagai warna sekunder.
 
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syaban dan Amalan Sunah Lainnya Menyambut Bulan Ramadan

"Ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan hijau toska mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," lanjut Aqil Irham.

Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Label Halal Indonesia ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk, sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x