Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi yang terdiri 17 saksi dan 2 saksi ahli.
"Kemudian dari pemeriksaan tersebut khususnya 14 korban, update yang kami terima untuk total kerugian korban mencapai Rp25.620.605.124," papar Gatot.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Orang Kaya Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Polisi Chandra Sukma Kusuma mengungkapkan hal sama.
Ia menyebutkan aset berupa mobil mewah milik Indra Kenz sudah disita.
"(Mobil) Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” ujar Chandra.
Menurut ia, mobil mewah tersebut saat ini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik setelah ada penetapan dari pihak berwajib.
Chandra menyebutkan langkah Indra Kenz untuk menyerahkan asetnya kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif.
Penyidik masih menunggu penyerahan aset lainnya sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
Sedang sset Indra Kenz lain yang sudah dietahuii penyidik diantaranya, Ferari tipe California keluaran tahun 2012.