Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Orang Kaya Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 09:30 WIB
Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Crazy Rich Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Crazy Rich Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara /Instagram Doni Salmanan

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ungkapnya.

Baca Juga: Pamit dari Persikabo, Ciro Alves yang Dibandrol Rp6 Miliar itu Bukan Pilihan Persebaya Surabaya

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” sebut Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Ada Striker Ganas Youssef Ezzejjari, Persebaya Surabaya Butuh Energi Ekstra untuk Kalahkan Persik Kediri

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat 14 Maret 2022.

Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah