Karantina Jamaah Umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya 1 Hari, Mulai 8 Maret 2022

- 8 Maret 2022, 06:00 WIB
Mulai Selasa 8 Maret 2022, Pemerintah memberlakukan aturan karantina bagi Jamaah Umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) hanya satu hari.Foto: Ilustrasi Jamaah Umroh
Mulai Selasa 8 Maret 2022, Pemerintah memberlakukan aturan karantina bagi Jamaah Umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) hanya satu hari.Foto: Ilustrasi Jamaah Umroh /Dok/ Kemenag

Namun ternyata peraturan karantina 3 hari berdasar SE Nomor 20 ini hanya berumur satu hari saja, karena mulai besok peraturan karantina dikurangi lagi jadi 1 hari saja.

Dalam keterangan kepada wartawan terkait dengan jumlah kasus COVID-19 dari jamaah umroh, pemerintah mencatat rata-rata kasus positif sebesar 47 persen.

Airlangga berharap masyarakat dapat menjaga kedisiplinan serta pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua, termasuk protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi.

“Beberapa waktu lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, sehingga kita tidak boleh tidak waspada terhadap varian Omicron yang masih ada di sekitar kita,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah