Karantina Jamaah Umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya 1 Hari, Mulai 8 Maret 2022

- 8 Maret 2022, 06:00 WIB
Mulai Selasa 8 Maret 2022, Pemerintah memberlakukan aturan karantina bagi Jamaah Umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) hanya satu hari.Foto: Ilustrasi Jamaah Umroh
Mulai Selasa 8 Maret 2022, Pemerintah memberlakukan aturan karantina bagi Jamaah Umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) hanya satu hari.Foto: Ilustrasi Jamaah Umroh /Dok/ Kemenag

ZONA SURABAYA RAYA - Mulai Selasa 8 Maret 2022, Pemerintah memberlakukan aturan karantina bagi Jamaah Umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) hanya satu hari.

Aturan baru karantina satu hari bagi Jamaah Umroh dan PPLN ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konderensi Pers PPKM secara daring pada Senin 7 Maret 2022.

Dikuranginya masa karantina bagi PPLN serta jamaah umroh yang datang ke Indonesia menjadi satu hari ini berdasarkan SE terbaru dari BNPB.

“Arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik umroh maupun PPLN mulai besok (Selasa, 8 Maret 2022) dengan SE dari BNPB yang baru,” ujar Airlangga seperti diberitakan Antara pada Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Bang Chan Stray Kids Beri Reaksi Pada Lagu Lathi, Reza Arap: Dia Ngomong Apa?

Untuk teknisnya, Airlangga mengatakan, apabila ditemukan positif dari jamaah umroh maupun PPLN maka akan langsung dilakukan isolasi.

Sebelumnya diberitakan, mulai Senin 7 Maret 2022, berdasarkam SE karantina bagi PPLN berlaku 3 hari bagi yang sudah vaksin 2 kali atau booster. Sementara untuk yang vaksin masih sekali, karantina berlaku 7 hari.

Dalam peraturan sebelumnya pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak saja.

Seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Baca Juga: Sering Dilanda Banjir, Begini Upaya Pemerintah Kota Surabaya Siapkan Skema Mengatasinya

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah