VIDEO: SK Terbaru, Pejabat Pemerintah Dilarang Karantina di Rumah

- 8 Januari 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi karantina pasien terkonfirmasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid -19 melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 , telah menetapkan sembilan lokasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Ilustrasi karantina pasien terkonfirmasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid -19 melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 , telah menetapkan sembilan lokasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri. /geralt/pixabay/geralt

ZONA SURABAYA RAYA - Kali ini pejabat pemerintah dilarang melakukan karantina di rumah. Aturan soal larangan karantina di rumah tersebut tercantum dalam Surat Keputusan atau SK terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Aturan karantina ini ada dalam SK Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

SK soal karantina tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas, Letjen TNI Suharyanto. Dalam SK tersebut tertuang larangan pejabat pemerintah melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah.

Selanjutnya, para pejabat diwajibkan melakukan karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas atau hotel karantina.

Tak hanya itu, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan waktu 14x24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria. (PR) . Rinrin Rindawati/PRMN Vid. Editor: Indra Gusti/PRMN

KLIK VIDEONYA

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah