Terbaru, Arab Saudi Cabut Penerapan Aturan Prokes dan Karantina, Berikut Aturannya

- 6 Maret 2022, 19:30 WIB
Arab Saudi Cabut Penerapan Aturan Prokes dan Karantina
Arab Saudi Cabut Penerapan Aturan Prokes dan Karantina /Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Pencabutan itu berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.

Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali mengatakan, ada 7 aturan baru yang dicabut.

Aturan itu antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina.

Baca Juga: Duo Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Diduga Lakukan Pencucian Uang Lebih Rp100 Miliar, Ini Temuan PPATK

“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing," jelasnya, seperti dikutip dari laman Kemenag, Minggu 6 Maret 2022.

Menurutnya, pencabutan aturan itu, namun para jamaah diwajibkan menggunakan masker ketika didalam masjid.

"Di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terangnya.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga tidak memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah