ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Pencabutan itu berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.
Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali mengatakan, ada 7 aturan baru yang dicabut.
Aturan itu antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina.
“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing," jelasnya, seperti dikutip dari laman Kemenag, Minggu 6 Maret 2022.
Menurutnya, pencabutan aturan itu, namun para jamaah diwajibkan menggunakan masker ketika didalam masjid.
"Di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terangnya.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga tidak memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing.