Berapa Lama Masa Karantina Bagi PPLN yang Masuk Indonesia? Berikut Aturan Baru Mulai 7 Maret 2022

- 7 Maret 2022, 10:05 WIB
Terapkan Karantina Bagi PPLN Maret Mendatang, Luhut: Pemerintah Tetap Menggunakan Pendekatan Kehati-hatian
Terapkan Karantina Bagi PPLN Maret Mendatang, Luhut: Pemerintah Tetap Menggunakan Pendekatan Kehati-hatian /Tangkapan layar kominfo
ZONA SURABAYA RAYA - Mulai Senin, 7 Maret 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru tentang Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk lamanya masa karantina.
 
Terbitnya aturan baru tentang lamanya masa karantina bagi PPLN yang masuk Indonesia ini sesuai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022.
 
Lamanya masa karantina sesuai aturan baru Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022, yang sekaligus mencabut SE Nomor 13 Tahun 2022.
 
"Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan ini menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu 6 Maret 2022.
 
 
Novie menjelaskan hal pokok yang menjadi aturan baru PPLN yang masuk ke Indonesia ini adalah pada masa karantina.
 
Dalam aturan baru, masa karantina bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama adalah 7x24 jam. Sementara bagi PPLN  yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, masa karantinanya 3x24 jam.
 
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi PPLN adalah menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
 
Khusus untuk PPLN WNA, harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25 ribu dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
 
Selanjutnya PPLN wajib untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing.
 
Untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 tes kedua dilakukan pada hari ke-6. Sementara untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam, tes kedua dilaksanakan pada hari ke-3.
 
Novie menjelaskan, dalam aturan baru ini PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan luar negeri, antara lain dari bandara Soekarno Hatta, bandara Juanda, dan bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
 
Selain itu juga pada bandara Hang Nadim, Batam; Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang; Sam Ratulangi, Manado; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
 
"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid harus dengan mekanisme sistem bubble," terang Novie.
 
Selanjutnya dalam hal dispensasi, pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
 
"Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus COVID-19," kata Novie.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x