Duo Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Diduga Lakukan Pencucian Uang Lebih Rp100 Miliar, Ini Temuan PPATK

- 6 Maret 2022, 18:42 WIB
Duo crazy rich Indra Kenz (kiri) dan Doni Salamanan (kanan) yang diduga terlibat penipan investasi bodong
Duo crazy rich Indra Kenz (kiri) dan Doni Salamanan (kanan) yang diduga terlibat penipan investasi bodong /Instagram/@indrakenz/@salmanan

Namun, dalam analisis kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, PPATK tidak menerima laporan itu.

Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo Naik ke Penyidikan, Akankah Crazy Rich Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka?

Laporan yang tidak dilakukan itu adalah pembelian berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset mewah lainnya yang wajib dilaporkan ke PPATK.

Dari tidak adanya laporan inilah, PPATK menduga bahwa hal itu merupakan upaya untuk menyamarkan asal-usul duit pembelian.

Selain itu, dugaan itu juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semua dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," papar dia.

Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Bus Rombongan Peziarah yang Kecelakaan di Tol Surabaya, 3 Orang Tewas

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan judi online dan penipuan yang dilakukan oleh pegiat media sosial.

Salah satunya adalah kasus afiliator aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan penyidik segera melakukan penyitaan terhadap aset Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah