Indra Kenz Promosikan Trading Binomo Legal, Faktanya Aplikasi ini Diblokir Bappepti Karena Tak Berijin Resmi

- 13 Februari 2022, 07:00 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz /YouTube Astronacci For You

ZONA SURABAYA RAYA - Terkait kasus yang melibatkan crazy rich Medan, Indra Kenz di mana dirinya dilaporkan karena dianggap menipu dengan mempromosikan produk trading yang merugikan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia.

Padahal, seperti yang diketahui Binomo menjadi salah satu dari ribuan aplikasi binary option atau trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan karena tidak memiliki izin resmi.

Whisnu menyebut, promosi yang dilakukan Indra Kenz melalui media sosial menjadi bukti yang dilampirkan para korban ke penyidik.

Baca Juga: Usai Bongkar Investasi Bodong Rp 503 M, Kini Bareskrim Tangkap Tersangka Utama Penipuan Robot Trading Rp 12 M

"Terlapor terus memamerkan hasil profitnya, kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Hal tersebut merupakan salah satu modusnya dalam menarik banyak korban agar tergiur untuk melakukan investasi melalui aplikasi Binomo.

"Modusnya beragam salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK dan lainnya melalui YouTube, Instagram serta Telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo yang menyatakan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, antara lain,  MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.

Baca Juga: Awas, Uangmu Melayang karena Robot Trading Ilegal! Kenali Modus Penipuannya

Jika diakumulasikan, total kerugian dari 8 korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai Rp3 miliar lebih.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News YouTube Seleb On Cam News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah