WASPADA, Promosikan KRIPTO Bisa Dijerat Pasal KUHP, Pahami Aturannya

- 23 Februari 2022, 08:00 WIB
Ilustarsi Kripto
Ilustarsi Kripto /Pixabay/sergeitokmakov

ZONA SURABAYA RAYA - Sudah ramai diperbincangkan, dalam dua tahun terakhir Kripto menjadi salah satu aset yang makin digemari masyarakat. Masyarakat tertarik untuk berinvestasi pada aset digital ini karena mampu mengeruk keuntungan dari potensi kenaikan harga.

Dari data yang dihimpun ZonaSurabayaRaya melalui laman resmi Bappebti, Rabu 23 Februari 2022, legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam Praturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Namun demikian, tingginya minat terhadap kripto itu kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memompa animo masyarakat lebih dalam terhadap satu jenis kripto atau pompom.

Beberapa waktu ini, bahkan artis atau publik figur turut ikut melakukan promosi kripto secara masif.

Baca Juga: Bappebti Mengapresiasi Kinerja Industri PBK, RFB Raih 2 Penghargaan dari Jakarta Future Exchange

Menyikapi aksi pompom tersebut, Karo Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Aldiano Karorundak mengimbau artis untuk melakukan promosi sesuai ketentuan yang ada.

"Untuk kripto khususnya artis-artis yang pompom, tentunya teman-teman artis atau selebritas harus memahami ketentuan perundang-undangan," kata Aldino dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin 21 Februari 2022 lalu.

Aldino juga menghimbau agar lebih memahami dulu mengenai aturan-aturan tersebut, sebelum terlibat dalam promosi kripto.

Imbauan ini diberikan dalam rangka mengantisipasi artis atau tokoh figur terjerat dalam hukum pidana, apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.

Baca Juga: Uang Kripto Indonesia Melonjak Rp370 Triliun, Pelajari Cara Bertransaksi Biar Nggak Tekor

Jika nantinya publik figur tersebut mempromosikan atau melakukan pompom kripto secara ilegal, maka artis tersebut bisa dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.

"Seperti tadi disampaikan di bidang perdangangan berjangka ada peraturan menteri perdagangan, ada peraturan Bappebti, sebaiknya dipahami dulu sebelum terlibat mempromosikan kegiatan (kripto)," jelas Aldino.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Bappebti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x