Uang Kripto Indonesia Melonjak Rp370 Triliun, Pelajari Cara Bertransaksi Biar Nggak Tekor

- 18 Juni 2021, 17:01 WIB
Transaksi uang kripto di Indonesia capai Rp370 triliun.
Transaksi uang kripto di Indonesia capai Rp370 triliun. /Unsplash/Executium

ZONA SURABAYA RAYA – Tren transaksi aset kripto kian menggiurkan. Masyarakat Indonesia yang melakukan jual beli juga terus bertambah. Tak heran jika transaksi uang ini melonjak hingga Rp370 triliun pada Mei 2021.

Pada 2020 masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto tercatat 4 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp65 triliun.  Transaksi itu melonjak drastis menjadi 6,5 juta orang pada akhir Mei 2021. Total transaksi menjadi berlipat-lipat dari semula Rp65 triliun menjadi Rp370 triliun.

Lantaran investasi kripto tergolong baru di tanah air, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengimbau untuk memelajari cara kerja perdagangannya. Ini penting untuk mencegah tekor atau rugi.

“Kita sedang di persimpangan jalan, suatu disrupsi yang tidak bisa kita pungkiri. Kita harus sama- sama mengetahui apa yang harus dilakukan sebelum kita bertransaksi,” kata Mendag melalui keterangannya, Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Di Tengah Proses Cerai dengan Bani Maulana Mulia, Lulu Tobing malah Asyik Ngewine

“Kemendag harus mengatur ini dengan baik. Kita akan menggunakan policy sandbox. Kita akan jalan dulu dan pada saat bersamaan kita perbaiki peraturannya agar menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi,” lanjut dia.

Saat ini pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan perubahannya.

Daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka dapat dilihat di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto dan telah disempurnakan menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa bahwa saat ini telah ada 13 Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x