Berita KUHP Hari Ini

Nasional

WASPADA, Promosikan KRIPTO Bisa Dijerat Pasal KUHP, Pahami Aturannya

23 Februari 2022, 08:00 WIB

mempromosikan atau melakukan pompom kripto secara ilegal, maka bisa dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP

Terpopuler

Kabar Daerah