ZONA SURABAYA RAYA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi peredaran uang lewat pinjaman online (Pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun. Jumlah yang fantastis di saat orang susah akibat pandemi Covid-19.
Hal itu diungkap PPATK menyusul kasus pinjol ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya di Ruko Palladium di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 27 orang karyawan ditangkap, termasuk manajer.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021 tercatat sebesar Rp6.194.244.719.514 (dana masuk) dan Rp6.039.456.140.760 (dana keluar).
Baca Juga: 3 Angka ini Bakal Untung Besar di Tahun Macan Air 2022, Simak juga Bulan dan Waktu Paling Hoki
"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari PMJ News, Jumat 28 Januari 2022.
Dia menambahkan, untuk penindakan lebih lanjut PPATK telah menyerahkan kasus pinjol ilegal ini kepada Bareskrim Polri.
Sepanjang 2021, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara.
Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal.