Solusi Pinjol Ilegal dengan PinjolBusters, Cek Cara Laporkan Pinjol Ilegal

- 24 November 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi Pinjol /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Pinjol atau pinjaman online akhir-akhir ini sedang marak di masyarakat. Banyak masyarakat yang tertipu dengan pinjol ilegal, yang merugikan masyarakat karena tidak terdaftar di OJK. 

 

Saat ini, pemerintah membentuk sebuah Satgas bernama PinjolBusters untuk melindungi masyarakat dari kejahatan pinjaman online.

 

PinjolBusters juga dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI). Satgas ini lembaga resmi pemerintah diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), Bank Indonesia (BI), Kepolisian RI (Polri), Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemenkop UKM), serta Kejaksaan RI. 

Baca Juga: Kehilangan Hana Kirana, Ilyas Bachtiar Akui Hingga Saat Ini Kerap Memimpikan

Tugas dari SWI atau PinjolBusters ini diantaranya sebagai berikut.

  1. Tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.  

  2. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara berkala berupa seminar, lokakarya, dialog terbuka, rilis informasi, siaran atau konferensi pers, dan konsultasi.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah