ZONA SURABAYA RAYA- Mafia pupuk subsidi gentayangan di Jawa Timur. Polri turun tangan dan menangkap 3 terduga pelaku. Sedang barang bukti yang disita mencapai 111,5 ton pupuk berbagai jenis.
Pengungkapan mafia pupuk subsidi ini dilakukan di Nganjuk, Jawa Timur.
Jajaran Polri melalui Polres Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial R, HNP, dan L
Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Nganjuk.
"Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani)," ungkap Mabes Polri melalui akun resmi @dihivisihumaspolri dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Selasa 25 Januari 2022.
Padahal, seharusnya pupuk bersubsidi digunakan oleh petani sesuai dengan RDKK yang telah diajukan sebelumnya.
Disebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah," sebut Divisi Humas Polri.