Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Nganjuk.
Pihaknya membentuk tim khusus dan mengusut perkara tersebut hingga kemudian menangkap tiga orang dengan inisial R, HNP dan L.
"Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska. Ternyata penjualan tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom," jelas Kapolres dikutip dari Antara
Baca Juga: VAKSIN BOOSTER 2.000 DOSIS! Digelar di Galaxy Mall Surabaya, 24-26 Januari 2022, Ini Syarat Daftar
Dari gudang tersangka R tersebut diamankan barang bukti sekitar 4 ton.
Polisi terus mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka HNP (23) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.
Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38), warga Desa/kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
"Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton tepatnya 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, NPK Phonska, dan SP-36," papar dia. ***