Anak Tukang Sapu di Surabaya Dapat Nilai Nol Tes Kesehatan dan Psikotes, Kejaksaan Agung Angkat Bicara

- 11 Januari 2022, 08:51 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak /PMJ News

ZONA SURABAYA RAYA- Anak tukang sapu jalanan di Surabaya yang mendapat nilai nol pada psikotes dan tes kesehatan seleksi CPNS Kejaksaan Agung (Kejagung), menjadi perhatian publik. Kejagung akhirnya angkat bicara.

Peserta CPNS yang mendapat nilai nol itu diketahui bernama Ghufron (24). Pemuda ini dinyatakan tidak lulus karenakan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan SKB yang disyaratkan instansi maupun Panselnas.

Ia mendapatkan nilai 0 untuk psikotes dan tes kesehatan. Padahal, Ghufron diketahui peraih beasiswa S1.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa angka nol pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada dasarnya bukanlah merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat menggugurkan seperti tes psikotes, kejiwaan maupun Kesehatan.

"Dalam sub tes tersebut, nilai yang ada hanyalah nilai 0 dan 1, di mana 0 merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat. Sedangkan 1 kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS)," jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada ZonaSurabayaRaya.Com, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Muak dengan Penganut Bumi Datar, Pria ini Galang Dana Untuk Beli Tiket ke Luar Angkasa

Berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, Kesamaptaan, Beladiri ataupun Praktek Kerja. Range penilaiannya angka 0-100.

Leonard mengungkapkan sejak pengumuman awal seleksi CPNS Kejaksaan pada 30 Juni 2021, sub tes-sub tes yang dilakukan di Kejaksaan RI secara terbuka dijelaskan kepada seluruh calon pelamar.

Dijelaskan, komponen penilaian seleksi terdiri dari sub tes yang memiliki bobot nilai dan ada yang bersifat menggugurkan, yakni Psikotes, Kejiwaan dan Kesehatan.
Tiga sub tes yang bersifat menggugurkan, lanjutnya, mutlak diperlukan dalam rangka menjaring calon pegawai Kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah