Uang Negara Rp352 Miliar Nyaris Dikorupsi, Kejaksaan Kini Usut Dua Bank Pemerintah di Surabaya

- 5 Juni 2021, 14:10 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

ZONA SURABAYA RAYA- Berbagai upaya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menyelamatkan uang negara. Selain pencegahan, juga melakukan penyidikan terhadap sejumlah kasus korupsi.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangani penyidikan enam perkara yang melibatkan bank pemerintah. Kasus ini terkait penyaluran kredit yang diindikasi terjadi kecurangan atau fraud.

"Jadi itu pengajuannya tidak sesuai prosedur di bank pemerintah. Nilainya macam-macam pengajuannya. Ada yang 30 miliar hingga 800 juta. Itu di dua bank," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto dikutip Sabtu, 5 Juni 2021.

Baca Juga: KPI Hentikan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Indosiar Bakal Ubah Cerita

Sayangnya, Kejaksaan belum membeber nama dua bank plat merah tersebut. Anton hanya mengatakan penyimpangan dalam pencairan kredit dari bank pemerintah ini, salah satunya diberikan pada satu perusahaan, yakni PT ABI.

Saat ini, terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat sangkaan pada tersangka. "Kita tetap on the track untuk mengumpulkan alat bukti," tandas Anton.

Ia menyebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan ditahan pada April lalu. "Tersangka berinisial S selaku direktur perusahaan dan A dari perbankan," sebut Anton.

Baca Juga: Link Video Satu Wanita Digilir Empat Pria Viral di TikTok, Organ Vitalnya sampai Dimasuki Botol

Ia melanjutkan ada beberapa modus untuk mengaburkan perbuatan pidananya. Diantaranya pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukan. Juga kredit yang diajukan fiktif.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x