ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah memberikan sebuah kemudahan bagi para pekerja untuk para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program tersebut bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Lalu, apa tujuan dari JKP ini? Tujuannya adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta dalam program JKP.
Mekanisme pemberian manfaat JKP ini dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, dan Kementerian Ketenagakerjaan berupa akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.
Baca Juga: Seiring Penurunan Level PPKM, Kawasan Wisata Gunung Bromo Resmi Dibuka
Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima Program JKP? Berikut beberapa syaratnya menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial atau sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai tahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2013.
Untuk Usaha besar dan menengah, diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Editor: Ali Mahfud
Sumber: Instagram @kemnaker