ZONA SURABAYA RAYA- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memastikan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2021. Setiap pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan Rp1 juta.
Namun tidak semua pekerja atau buruh dapat BSU Subsidi Gaji 2021. Mereka yang mendapatkan BSU subsidi gaji Rp1 juta adalah para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sedang pencairan BSU subsidi gaji ini diperkirakan akan cair pada Agustus 2021. Saat ini Kemenaker masih menyiapkan aturan hukum penyaluran bantuan tersebut.
"Mudah-mudahan (BSU subsidi gaji bisa cair Agustus 2021, red). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dikutip Minggu, 25 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta per Bulan Tahap 3 Cair, Begini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id
Lantas siapa saja yang akan mendapat subsidi gaji Rp 1 juta tersebut? Kabar baiknya, subsidi gaji 2021 tak hanya disalurkan pada pekerja di sektor swasta. Terbaru guru honorer juga bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut.
"Guru honorer yang juga sudah masuk keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat," cetus Anwar Sanusi.
Sedang pekerja atau buruh yang mendapat subsidi gaji, mereka yang bekerja di sektor tertentu dan terdampak PPKM Level 4. Sektor tersebut adalah:
- Barang konsumsi
- Perdagangan dan jasa.
- Transportasi
- Aneka industri
- Properti dan real estate
- Guru honorer.