Tak Perlu Khawatir Kena PHK, Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP

- 1 Desember 2021, 16:42 WIB
Tak Perlu Khawatir Kena PHK, Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP
Tak Perlu Khawatir Kena PHK, Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP /Pexels/fauxels

Berikut penerima manfaat program JKP.
-Pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja.  Dikecualikan untuk alasan PHK karena:

1. Mengundurkan diri; 
2. Cacat total tetap;
3. Pensiun;  atau
4. Meninggal dunia.
5.Pekerja yang berkeinginan bekerja kembali
6. Pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK

Selain itu, apa saja manfaat dari program ini? Berikut penjelasannya.

1. Uang tunai, yang paling lama diterima 6 bulan. Pekerja yang alami PHK akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai yang diberikan sebesar 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% dari upah 3 bulan berikutnya.

2. Akses informasi pasar kerja, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja melalui SISNAKER atau secara manual.

3. Pelatihan kerja yang berbasis kompetensi diselenggarakan luring atau daring melalui LPK milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. LPK bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi untuk selenggarakan sertifikasi kompetensi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah