Tak Perlu Khawatir Kena PHK, Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP

- 1 Desember 2021, 16:42 WIB
Tak Perlu Khawatir Kena PHK, Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP
Tak Perlu Khawatir Kena PHK, Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP /Pexels/fauxels

Baca Juga: Indro Warkop DKI Beberkan Perseteruan Dono dan Kasino Selama 3 Tahun, Apa Masalahnya?

Setelah mengetahui syarat dan manfaat di atas, lalu bagaimana cara pendaftarannya? Simak tata cara pendaftaran di bawah ini.

Untuk peserta existing, perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan pekerjanya terkait status hubungan kerja pekerjanya. Data hubungan yang dimaksud berupa:

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT 
-Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian atau surat bagi pekerja PKWTT
- Untuk peserta baru, Anda harus mengisi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran yang harus diisi oleh calon peserta yaitu sebagai berikut.
1. Nama perusahaan
2. Nama pekerja atau buruh
3. Nomor induk kependudukan
4. Tanggal lahir pekerja atau buruh 
5.Nomor dan tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT  , atau nomor;  dan/atau 
6.Tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat-surat berharga bagi surat pengangkatan pekerja atau buruh dengan hubungan kerja PKWTT.

Baca Juga: Fenomena Langit Langka, Gerhana Matahari akan Terjadi 4 Desember 2021, Begini Penjelasan LAPAN

Jangan lupa untuk mengecek informasi dari laman resmi agar tidak terjadi penipuan dan kejahatan siber.***

 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah