Jangan Melanggar! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku di Seluruh Wilayah

- 24 November 2021, 14:47 WIB
Baru diterbitkan Mendagri, berikut ini aturan lengkap PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru
Baru diterbitkan Mendagri, berikut ini aturan lengkap PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru /Pixabay/picjumbo

ZONA SURABAYA RAYA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menerbitkan aturan baru, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kebijakan PPKM Level 3 ini berlaku merata di seluruh Indonesia, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikian bunyi kutipan Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Simak Baik-baik! PT LIB Nyatakan Satgas Anti Mafia Bola Masih Ada

Berikut ini aturan lengkap Inmendagri PPKM Level 3 di masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan ini mulai pelaksanakan ibadah dan peringatan Natal 2021, hingga perayaan Tahun Baru 2022. Termasuk aturan di tempat publik, seperti mall dan wisata.

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x