g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
"Hal-hal yang belum diatur dalam instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Netal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa dan Bali dan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimatan, Sulawesi, Maluku dan Papua," pungkas Mendagri menutup instruksinya. ***