Jangan Melanggar! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku di Seluruh Wilayah

- 24 November 2021, 14:47 WIB
Baru diterbitkan Mendagri, berikut ini aturan lengkap PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru
Baru diterbitkan Mendagri, berikut ini aturan lengkap PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru /Pixabay/picjumbo

g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Wilkson Out Ramai Dibicarakan Jelang Persebaya Surabaya vs Persita Rabu 24 November 2021, Netizen: 3 Poin Jol

"Hal-hal yang belum diatur dalam instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Netal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa dan Bali dan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimatan, Sulawesi, Maluku dan Papua," pungkas Mendagri menutup instruksinya. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah