Mau Liburan Nataru? Ini Bocoran 10 Aturan PPKM Level 3 se Indonesia 24 Desember - 2 Januari 2022

- 18 November 2021, 20:24 WIB
ILUSTRASI - Bocoran 10 aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
ILUSTRASI - Bocoran 10 aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 /PEXELS/zeepictures

ZONA SURABAYA RAYA- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se Indonesia dipastikan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Bagaimana jika ingin liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru)?

Kepastian Status PPLM Level 3 ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Kamis 18 November 2021.

Menurut Muhadjir kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia ini untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Hanya saja, kebijakan status PPKM Level 3 ini masih menunggu diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Meski begitu, bocoran aturan PPKM Level 3 secara merata ini mulai beredar di kalangan wartawan.

Baca Juga: Covid-19 Baru Delta Plus AY.4.2 Mengancam! Lebih Ganas atau Tidak, Begini Kata Menkes Budi Sadikin

Muhadjir Effendy sendiri sedikit membocorkan aturan tersebut. Kata dia, ada sedikit tambahan aturan dari yang selama ini berjalan.

"Mobilitas tentu saja akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan, termasuk juga ada yang perlu masih PCR. Kemudian vaksin, terutama mereka yang akan bepergian. Tapi intinya sesuai arahan bapak presiden tidak ada penyekatan," ungkap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Bagi masyarakat yang ingin liburan Natal dan Tahun Baru, Muhadjir tidak menyarankan, Justru ia berharap masyarakat tidak melakukan perjalanan di luar rumah.

Jika ingin liburan, Muhadjir menyarankan untuk menjadwal ulang rencana liburannya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah