Jangan Melanggar! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku di Seluruh Wilayah

- 24 November 2021, 14:47 WIB
Baru diterbitkan Mendagri, berikut ini aturan lengkap PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru
Baru diterbitkan Mendagri, berikut ini aturan lengkap PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru /Pixabay/picjumbo

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

Baca Juga: 4 Alasan Persebaya Surabaya Wajib Menang Lawan Persita, Berikut Prediksi Skor Pertandingan

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah