ZONA SURABAYA RAYA - Terkait kasus yang dialaminya, yakni digelapkannya aset sang almarhum ibundanya. Nirina Zubir membeberkan kronologi bagaimana warisan Rp17 miliyar tersebut disikat mantan asisten rumah tangga (ART) sang ibundanya.
Diketahui, dalam kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana tiga di antaranya telah ditahan. Salah satunya bernama Riri Khasmita, yang merupakan mantan ART.
Atas kasus tersebut pada Rabu, 17 November 2021, Nirina Zubir mendatangi Polda Metro Jaya guna memeriksa laporan terkait dengan kasus mafia tanah yang dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) almarhum ibundanya.
"Kita sekarang cek laporan sudah sejauh mana, karena tiga tersangka kan sudah ditahan. Masih ada dua orang lagi ini, sudah ada panggilan tapi belum datang. Dua orang ini adalah pihak PPATK bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan," jelas Nirina Zubir, Rabu 17 November 2021.
Baca Juga: Warisan Rp17 Miliar Ibunda Nirina Zubir Disikat ART dan Suami, Notaris Ikut Terlibat
Nirina kemudian menjelaskan, kronologis awal Riri Khasmita menjadi mafia tanah. Menurutnya, sertifikat tanah milik ibundanya disimpan dan dianggap hilang. Kemudian, Riri merekomendasikan seseorang untuk mengurus sertifikat tersebut.
"Sebenarnya tidak hilang, tapi dibuat seakan-akan hilang. Dia juga mendoktrin ibu saya bahwa sertifikatnya hilang. Terus dia mengenalkan ke ibu saya orang yang bisa membantu ngurusin, alih-alih dibantu justru dia membalikkan surat atas nama saya dan kakak saya menjadi nama dia dan suaminya," terangnya.
"Dari hasil interogasi diketahui empat surat tersebut sudah digadaikan ke bank, dan dua lainnya dijual," lanjut Nirina.
Ketika ditanya lebih lanjut perihal upaya damai, Nirina mengaku tak yakin. Sebab para tersangka sepertinya tidak mampu untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut.