Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Resmi Tersangka Kasus Penipuan CPNS

- 12 November 2021, 11:37 WIB
Olivia Nathania anak penyanyi lawas Nia Daniaty, usai menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS
Olivia Nathania anak penyanyi lawas Nia Daniaty, usai menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS /Foto: Dokumen PMJ News/

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait kasus dugaan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif, anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Oi, Susanti Agustina membenarkan bahwa kliennya kini sudah beratatus tersangka, bukan saksi lagi.

Dilansir dari YouTube Polritv, Susanti menyebut bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Oi dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu. Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Baca Juga: Kasus Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Naik ke Penyidikan

Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.

Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.

"Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi panggilan tersangka," kata Susanti, Kamis 11 November 2021, sikutip dari PMJ News.

"Oi dimintai keterangan tambahan dari hasil penyelidikan saksi-saksi, karena kan sudah jadi tersangka," lanjut Susanti.

Baca Juga: Kasus Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Memasuki Babak Baru

Kuasa hukum Oi juga mengatakan bahwa surat penetapan tersangka terhadap kliennya telah diterima sejak Selasa 9 November 2021.

Terkait dengan perkara yang melibatkan anak Nia Daniaty tersebut, Oi terancam Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 juncto Pasal 263 tentang Penipuan.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x