ZONA SURABAYA RAYA - Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa Presiden ingin harga PCR bisa turun menjadi Rp300.000 serta dapat berlaku selama 3x24 jam untuk syarat perjalanan pesawat.
Melalui Instagram @kemekes_ri pada 27 Oktober 2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di fasyankes sebesar Rp275.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali. Hasil pemeriksaan keluar maksimal 1x24 jam sejak pengambilan swab.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditandatangani per tanggal 27 Oktober 2021.
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR atas permintaan sendiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke Rumah Sakit yang mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah.
Pada Instagram @kemenkes_ri, Kemenkes menegaskan bahwa batas tarif tertinggi ini harus diikuti oleh seluruh fasyankes yang memberikan layanan pemeriksaan RT-PCR. Fasyankes tidak boleh mematok tarif diatas ketetapan apapun alasannya termasuk alasan kecepatan hasil yang dikeluarkan.
Apabila masih ditemukan fasyankes yang tidak mengikuti ketetapan harga terbaru RT-PCR, Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pengawasan dan pembinaan termasuk memberikan teguran hingga sanksi kepada fasyankes terkait.