Satgas Covid-19 Tetapkan Peserta Tes CPNS Wajib PCR atau Antigen

- 24 Agustus 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi petugas melakukan tes swab antigen
Ilustrasi petugas melakukan tes swab antigen /Timothy Lie/Byta Indrawati

ZONA SURABAYA RAYA - Satgas Covid-19 telah menetapkan syarat Swab Test Antigen dalam pelaksanaan SKD CPNS bagi para peserta.

Persyaratan ini sesuai dengan Surat Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

Telah ditetapkan bahwa Swab Test RT PCR menjadi syarat yang wajib dilakukan oleh peserta CPNS 2021.

Selain persyaratan tersebut juga terdapat syarat lain saat mengikuti tes CPNS, diantaranya menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Catat! Vaksin Gratis Dosis 1 dan 2 Unair Surabaya 28 Agustus 2021, Kuota Terbatas, Daftar Online di Sini

Mohamad Ridwan, Kepala Pusat Pengembangan Sistem BKN dalam akun Twitternya @abiridwan2173, yang dilihat Zonasurabayaraya.pikiran-rakyat.com pada Selasa 24 Agustus 2021 memposting arahan Satgas Covid @BNPB_Indonesia sebagai berikut :

1. Wajib swab test RT PCR (H-2)/rapid test antigen (H-1) dg hasil negative
2. Pakai masker 3 ply & ditambah masker kain di bag luar (double masker)
3. Khusus peserta di Jawa, Madura, & Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Pemerintah Kota Surabaya Ungkap Kasus Covid-19 di Surabaya Turun

Mengingat ketentuan wajib swab test antigen diberlakukan pada ujian SKD, besar kemungkinan ketentuan tersebut juga bakal diterapkan pada saat pelaksanaan tahapan tes SKB.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x