Satgas Covid-19 Resmi Keluarkan Aturan Berpergian dalam Negeri, PCR jadi Syarat Wajib

- 24 Oktober 2021, 17:55 WIB
Tangkapan layar akun instagram @kemenhub151
Tangkapan layar akun instagram @kemenhub151 /Zona Surabaya Raya/ist
ZONA SURABAYA RAYA - Satgas Covid-19 resmi mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri.
 
Aturan tersebut merujuk pada surat edaran no 21 tahun 2021 yang diterbitkan oleh satgas covid-19.
 
Surat edaran tersebut memuat tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
 
untuk jalur udara penumpang wajib memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama. 
 
Selain itu, Penumpang diwajibkan membawa hasil test PCR negatif yang berlaku 2 x 24 jam.
 
Bagi penumpang jalur darat, juga diwajibkan menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil test PCR negatif yang masih berlaku.
 
Khusus jalur darat apabila tidak tersedia bukti test PCR negatif, Maka dapat digantikan dengan hasil test antigen negatif 1 x 24 jam.
 
hal ini juga berlaku bagi penumpang kereta, persyaratan untuk berpergian sama dengan penumpang jalur darat lainya.
 
bagi penumpang yang ingin berpergian keluar Jawa-Bali menuju kota dengan level PPKM satu dan dua, Penumpang hanya perlu membawa hasil negatif test PCR maupun test antigen sesuai masa berlakunya.
 
persyaratan tersebut berlaku untuk perjalanan jarak jauh baik dengan jalur udara, darat maupun laut.
 
Pengemudi kendaraan logistik maupun kendaraan barang lainya wajib menunjukan hasil test antigen negatif yang berlaku 14 x 24 jam.
 
Masa berlaku tersebut berlaku apabila pengemudi kendaraan logistik sudah memenuhi vaksinisasi hingga dosis kedua.
 
jika pengemudi hanya memiliki kartu vaksin dosis pertama, Maka masa berlaku test antigen negatif adalah 7x24 jam.
 
Bagi pengemudi yang belum menerima dosis vaksin sama sekali, Maka masa berlaku test antigen negatif adalah 1x 24 jam.
 
Peraturan mengenai kartu vaksin dikecualikan untuk seseorang dengan usia dibawah 12 tahun, pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan di luar pulau Jawa - Bali.
 
Penumpang dengan penyakit komorbid juga dikecualikan dalam peraturan mengenai kartu vaksin, Namun penumpang wajib membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
 
Dalam melakukan perjalanan, Masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kondisi tubuh dan juga protokol kesehatan.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x