ZONA SURABAYA RAYA- Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AS) dikabarkan ditangkap di rumahnya, Jumat malam ini, 24 September 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan Azis Syamsuddin, yang disangka terlibat suap dalam perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
“Sudah ditemukan di rumahnya,” kata Firli. Penyidik KPK masih menunggu pengacara Azis Syamsuddin sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum penangkapan, Azis Syamsuddin meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh KPK. Pasalnya, ia masih menjalani isolasi mandiri (isoman).
Baca Juga: Gol Anderson Salles Antar Bhayangkara FC Kalahkan Persebaya Surabaya 1-0
Berdasarkan surat yang beredar, Azis menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dari Jumat 24 September 2021 menjadi Senin 4 Oktober 2021.
Azis dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Surat tertanggal 23 September 2021 yang ditandatangani Azis Syamsuddin dan ditujukan kepada Pimpinan KPK u.p. Direktur Penyidikan KPK.
"Sehubungan dengan Surat Panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021 dimana saya diminta menghadap Penyidik KPK pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat Azis Syamsuddin dikutip dari Antara.