ZONA SURABAYA RAYA - Tindak pidana korupsi tidak pandang bulu di Indonesia. Semua bisa terjerat termasuk penegak hukum dan anggota parlemen.
Terayar, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mendadak meralat kesaksiannya. Sebelum ini, dia sempat mengaku menerima uang suap dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebanyak Rp3,15 miliar.
"Enggak, enggak!" tegas Robin seusai melakoni pemeriksaan di KPK, Selasa, 8 Juni 2021.
"Itu sudah saya ubah. Semuaya saya ralat," tambahnya.
Baca Juga: Dewi Perssik Unggah Video Hot Joget TikTok sambil Sindir Denise Chariesta gak Level
Sebelum ini, pada kesempatan sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pemberian uang tersebut sudah terbongkar.
Awalnya, Dewas KPK cuma memeriksa tentang dugaan pelanggaran etik yang diterjang oleh Robin. Kendati begitu, seiring berkembangnya penyelidikan, terbongkar fakta-fakta sehubungan dengan penerimaan uang itu.
Hasil sidang Dewas KPK mengungkapkan kalau Robin sudah melanggar etik tingkat berat. Itu artinya, Robin mesti diberhentikan dengan tidak hormat.
Nah, belakangan, Robin malah menyangkal terkait kesaksiannya tentang pemberian uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersebut.