Harun Masiku Resmi Buron Internasional, KPK: Segera Ditangkap

- 30 Juli 2021, 20:20 WIB
TersaHarun Masiku resmi menjadi buron internasional
TersaHarun Masiku resmi menjadi buron internasional /

Baca Juga: Satu Anak Tewas, Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran

KPK berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, agar menginformasikan ke KPK, Polri, Kemenkumham maupun NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali.

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR jalur PAW (Pergantian Antar Waktu)

KPK telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Beredar Video Ciuman Zara dan Mantan Suami Rachel Venya, Okin: Dia Begitu Indah

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu ada hukuman tambahan untuk Wahyu, yakni pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Gratis di Surabaya-Sidoarjo, 29 Juli-4 Agustus 2021, Begini Syarat dan Cara Daftar

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x