Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut, Hukuman Tambahan Korupsi Ekspor Lobster Rp25 Miliar

- 15 Juli 2021, 19:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo dicabut hak politiknya
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo dicabut hak politiknya /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo benar-benar apes. Tak hanya divonis hukuman lima tahun penjara. Edhy Prabowo yang dikenal politisi Partai Gerinda ini juga dicabut hak politiknya.

Pencabutan hak politik itu selama tiga tahun dan berlaku setelah Edhy Prabowo menjalani vonis lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa (Edhy Prabowo) berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo, divonis lima tahun (60 bulan) penjara oleh Majelis Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 15 Juli 2021.

Baca Juga: Ayahanda Krisdayanti dan Yuni Shara Meninggal Dunia, Rekan-Rekan Artis Ramai Berbelasungkawa

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut majelis hakim terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Selain pidana penjara, Edhy Prabowo juga dihukum denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy Prabowo juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x