Korupsi Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk dan Enam Anak Buahnya Ditahan di Polda Jatim

- 8 Juli 2021, 13:59 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono /Humas Polri/

ZONA SURABAYA RAYA - Berkas perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dinyatakan lengkap (P21). Kini sang bupati bersama enam tersangka lainnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, untuk proses persiapan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pengiriman para tersangka ke Kejaksaan itu sebagai proses pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejari Nganjuk," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, Kamis, 8 Juli 2021.

Keenam tersangka itu Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan sejumlah camat dan ajudan bupati. Yakni, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Baca Juga: Polisi Sita Barang Bukti berupa Sabu-Sabu saat Menangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 Ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedang lima camat disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau b dan Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah denganUU No. 20/2021 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kata Argo, penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Nganjuk agar perkara ini segera disidangkan.

"Hari ini ketujuh tersangka sampai di Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat. Penyerahkan ini dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x