ZONA SURABAYA RAYA - Ayahanda Shireen dan Zaskia Sungkar, Mark Sungkar, divonis 1,5 tahun kurungan atas perkara korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juli 2021.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ucap Hakim Ketua Majelis.
Hakim lantas mengungkapkan pertimbangan mengapa mereka memvonis Mark Sungkar dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," tambah hakim.
Kendati demikian, sambung hakim, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman terhadap Mark Sungkar.
"Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa dalam keadaan sakit," imbuh sang hakim.
Baca Juga: Mark Sungkar Dituntut Hukuman 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Peningkatan Prestasi Olahraga 2018
Lantaran itu, majelis hakim mengambil keputusan untuk tidak mencabut status tahanan kota yang sekarang ini menempel pada Mark Sungkar.