Korupsi Bansos Covid-19 Rp32,48 Miliar, Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

- 28 Juli 2021, 16:03 WIB
Mantan Mensos RI, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19
Mantan Mensos RI, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 /Dokumen PMJ News/

ZONA SURABAYA RAYA - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Juli 2021.

JPU KPK menyatakan Mensos Juliari Batubara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z  membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Bansos BST Rp600 Ribu Cair, Begini Cara Ambil di Kantor Pos, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Mantan Mensos Juliari Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Jaksa KPK mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara suap ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar. Sisanya Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diduga diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x