ZONA SURABAYA RAYA- Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicairkan melalui Kantor Pos (PT Pos Indonesia). Cara cek penerima BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini di link cekbansos.kemensos.go.id.
Pencairan BST Rp 600 ribu melalui Kantor Pos itu untuk Mei-Juli 2021. BST ini merupakan kompensasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dana BST dapat diambil melalui Kantor Pos di daerah masing-masing penerima. Namun, pencairan BST itu harus sesuai dengan surat undangan yang diberikan RT/RW atau Kelurahan/Desa.
"Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST, KPM bisa mendatangi ke kantor pos terdekat. Kantor pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan," kata Kemensos melalui akun Instagram @kemensosri, dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Netwaork), Selasa 27 Juli 2021.
Ingat, pencairan BST Rp 600 ribu melalui Kantor Pos ini tanpa potongan apapun. Penerima BST di bulan Juli ini juga mendapat tambahan bantuan beras 10 kg dari Bulog.
Cara Ambil BST di Kantor Pos
Menurut data dari Kemensos, bansos tunai Rp 600 ribu dibagikan kepada 10 juta KPM se-Indonesia.
BST Rp600 ribu berasal dari bansos tunai pada periode Mei dan Juni 2021 yang tak cair pada dua bulan tersebut.