Korupsi Bansos Covid-19 Rp32,48 Miliar, Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

- 28 Juli 2021, 16:03 WIB
Mantan Mensos RI, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19
Mantan Mensos RI, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 /Dokumen PMJ News/

Baca Juga: Risma Percepat Bansos PPKM, Termasuk BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Jaksa menyebut uang itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa selaku Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam wujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan dilakukan di masa pandemi Covid-19," papar jaksa KPK dalam pertimbangan tuntutannya. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah