Mantan Menteri Edhy Prabowo Divonis 60 Bulan Penjara, Hakim Tipikor: Terbukti Terima Suap Rp25,7 M

- 15 Juli 2021, 18:17 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Divonis hukuman penjara 5 Tahun./Pikiran Rakyat/
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Divonis hukuman penjara 5 Tahun./Pikiran Rakyat/ /

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, divonis lima tahun (60 bulan) penjara oleh
Majelis Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 15 Juli 2021.

Menurut majelis hakim terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Selain pidana penjara, Edhy Prabowo juga dihukum denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada membacakan amar putusan.

Baca Juga: Viral, Video Larangan Menyalakan Sirine Ambulans di Surabaya, Begini Tanggapan Lurah Keputih

Edhy Prabowo juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa," lanjut hakim Albertus.

Vonis Edhy Prabowo sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK, yakni 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terungkap di persidangan, Edhy Prabowo dalam perkara ini dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x