Jennifer Jill Dituntut Enam Bulan Penjara, Kuasa Hukum Perjuangkan Rehabilitasi

- 26 Juli 2021, 21:58 WIB
Jennifer Jill
Jennifer Jill / Foto : Instagram/@jennifer_ipel/

ZONA SURABAYA RAYA – Penyalahgunaan narkoba yang kerap kali dilakukan kalangan artis membuat para artis harus menanggung risiko kurungan penjara atau rehabilitasi.
Jennifer Jill yang juga merupakan Istri Ajun Perwira, dituntut enam bulan penjara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.


Hal tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).


“Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan,” ucap JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 26 Juli 2021.


JPU menyatakan bahwa Jennifer terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri.

Baca Juga: Awas! Beredar Pil Ekstasi Dikemas Jadi Kapsul Obat Covid-19, Ini Buktinya


Istri Ajun Perwira tersebut dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam tuntutannya, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Jennifer Jill menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat.


“Dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan,” ujar JPU.
Melanjutkan peryataanya, JPU menilai hal itu sesuai dengan surat tertanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional.


Di sisi lain, Sahala Siahaan, kuasa hukum Jennifer Jill mengatakan akan berjuang agar kliennya direhabilitasi.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x