ZONA SURABAYA RAYA - Keputusan akan kebijakan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 resmi diketok oleh Pemerintah pusat RI, Senin 25 Juli 2021.
Kebijakan tersebut itu dilaksanakan, setelah pemerintah menilai angka lonjakan kasus virus Covid-19 di Indonesia belum cukup siknifikan melandai.
Diketahui sebelumnya, kebijakan kali ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya PPKM darurat yang diberlakukan hingga 20 Juli 2021.
Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali.
Kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, dan kini PPKM Level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah.
Seperti yang tertuang dalam instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, akan kebijakan peraturan dan ketentuan PPKM level 3 dan 4 yang di tandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.
Berikut perbedaan aturan lengkap selama PPKM level 3 dan 4:
PPKM Level 4 ditetapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah