Perbedaan Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4, Simak Aturan Lengkapnya

- 26 Juli 2021, 21:50 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Brimob gelar apel kesiapsiagaan unjuk rasa penolakan PPKM.
PPKM Level 4 Diperpanjang, Brimob gelar apel kesiapsiagaan unjuk rasa penolakan PPKM. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Sedangkan, aturan PPKM Level 3 tidak jauh beda dengan peraturan pada PPKM Level 4. Untuk PPKM Level 3 ini hanya ditetapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Berikut beberapa poin perbedaan aturan tersebut, diantaranya ialah:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 20 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah