ZONA SURABAYA RAYA - Sebanya empat kepala desa (kades) di Kabupaten Jember ditangkap personel Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat, 11 Juni 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengungkapkan, keempat oknum kades Jember itu antara lain berinisial MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52).
"Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jatim. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut," ungkap Gatot.
Gatot lantas menjelaskan, mula-mula anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap MM di kediamannya, Rabu, 9 Juni 2021 malam.
Ketika diperiksa, polisi menemukan dua poket sabu-sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen, dan pipet bekas pakai, juga satu unit ponsel.
Setelah MM, polisi menangkap MA pada Kamis, 10 Juni 2021, yang ternyata mengonsumsi sabu-sabu bersama MM sebelumnya.
Saat diperiksa, MA mengungkapkan kalau dia diminta oleh seorang berinisial ST untuk mencarikan sabu-sabu. Dari situ, polisi bergerak menangkap ST beberapa jam kemudian.
Baca Juga: Viral, Video Wanita Bongkar Penipu Makanan Online