Berlaku Senin 19 Juli 2021, Aturan Penyelenggaraan Malam Takbiran Idul Adha 1442 H, Selama PPKM Darurat

- 19 Juli 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi Malam Takbiran, memperingati Hari Raya Idul Adha 2021
Ilustrasi Malam Takbiran, memperingati Hari Raya Idul Adha 2021 /Unsplash.com/ David Rodrigo

ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE), Nomor SE. 16 Tahun 2021, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran menjelang hari Raya Idul Adha Tahun 1442 Hijriah. 

Aturan tersebut berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selain itu, dijelaskan dalam SE tersebut, juga dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran. Hal ini guna bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Berikut Ketentuan Aturan Penyelenggaraan Malam Takbiran Menjelang Hari Raya Idul Adha  Senin 19 Juli 2021:

  • ‌Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
  • Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun.
  • ‌Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning.
  • ‌Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.
  • ‌Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah.
  • ‌Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19.
  • Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat, dan
  • ‌Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x